Andi Suwarno
Andi Suwarno
  • May 19, 2022
  • 652

Polrestabes Semarang Ungkap Tindak Pidana Penggelapan

Polrestabes Semarang Ungkap Tindak Pidana Penggelapan
Kegiatan Press Release tersebut dilaksanakan di ruang lobby Polrestabes Semarang Pada hari Rabu (18/05/2022) Pkl 14.45 WIB yang dipimpin oleh KASAT RESKRIM AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K, M.I.K.

Kota Semarang - Polrestabes Semarang adakan press release Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan.

Kegiatan Press Release tersebut dilaksanakan di ruang lobby Polrestabes Semarang Pada hari Rabu (18/05/2022) Pkl 14.45 WIB yang dipimpin oleh KASAT RESKRIM AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K, M.I.K.

Dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu, 5 februari 2022 pukul 18.00 WIB di kota semarang dengan korban berinisial DPP selaku pacar dari tersangka yang berinisial RAW. 

Adapun kronologis kejadiannya yaitu, tersangka RAW meminjam 2 (dua) unit sepeda motor milik korban dan berjanji akan mengembalikan setelah 1 bulan. Namun ternyata 2 (dua) unit sepeda motor tersebut malah digadaikan oleh pihak lain tanpa ijin. 

Adapun Sat Reskim Polretabes Semarang berhasil mengamankan barang bukti yaitu 2 (dua) unit SPM Honda Supra warna hitam beserta STNK-nya. 

Dihadapan awak media disampaikan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP , diancam karena penggelapan dengan hukuman penjara selamanya empat tahun.

Redaktur  :ASHMS 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU